LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
- Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
- Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB
- Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
- Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan.
- Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
- Peran – peran LKBB
- Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa.
- Memperlancar distribusi barang
- Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
- Ruang Lingkup
Yang dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Berikut jenis- jenis LKBB :
- PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
- Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
- Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
Keuntungan Asuransi
Bagi Pemilik Asuransi |
|
Bagi Nasabah |
|
Tiga macam usaha asuransi
- Asuransi Kerugian (non-life insurance)
Asuransi kerugian adalah perusahaan asuransi yang menanggung segala bentuk kerugian maupun kehilangan akibat kejadian tak terduga. Contohnya adalah asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka (asuransi kecelakaan diri, asuransi kendaraan bermotor, asuransi dari pencurian, dll)
- Asuransi Jiwa (life insurance)
Suatu jasa yang diberikan dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa / meninggalnya seseorang. Bagi pemiliknya, asuransi jiwa berguna untuk memberikan dukungan dana untuk pihak yang selamat dari kecelakaan, membayar santunan bagi keluarga yang meninggal, membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan, menghimpun dana untuk persiapan pensiun serta untuk menunda atau menghindari pajak pendapatan.
- Reasuransi (reinsurance) Reasuransi adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan. Sering juga disebut sebagai asuransi dari asuransi. Misalnya PT Asuransi XYZ setuju menanggung asuransi senilai Rp 50 miliar. Kalau PT XYZ harus membayar penuh, finansial perusahaan tersebut terganggu. Untuk memecahkan masalah ini, PT XYZ dapat membaginya dengan perusahaan lain. Asuransi Jiwasraya,
Contoh : Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
- PERUSAHAAN DANA PENSIUN
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi social. Lembaga Dana Pensiun berfungsi:
- sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
- sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun / peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Contoh: PT Taspen dan Perum Asabri
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun
Bagi perekonomian nasional |
|
Bagi peserta |
|
Bagi perusahaan |
|
Bagi karyawan |
|
- KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan. Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain yang sah. Koperasi simpan pinjam bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanyakarena syaratnya mudah tanpa jaminan dan bunga rendah.
Modal Koperasi :
- Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
- Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
- Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan Koperasi :
Landasan Idiil : Pancasila
Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
- Tidak memakai jaminan
- Tingkat bunga layak karena disepakati dalam rapat anggota
- Angoota terhindar dari rentenir
- Akhir tahun memperoleh SHU
- BURSA EFEK ATAU PASAR MODAL
Bursa efek adalah tempat jual beli surat-surat berharg
Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
- Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat Pasar Modal
Bagi Investor |
|
Bagi Emiten |
|
Bagi Pemerintah |
|
- PERUSAHAAN ANJAK HUTANG
Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien | Peningkatan penjualan.
Kelancaran modal kerja. Memudahkan penagihan hutang. Efisiensi usaha. |
Manfaat bagi factor | Fee dari klien. |
Manfaat bagi customer | Kesempatan untuk membeli secara kredit.
Pelayanan penjualan yang lebh baik. |
- PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yanglebih lunak.
Keunggulan Modal Ventura :
- Sumber dana bagi perusahaan baru.
- Adanya penyertaan manajemen.
- Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
- PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain
- MV menaikkan pamor PPU.
- PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
- Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan modal ventura :
- Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
- perusahaan modal ventura terlalu selektif mencari pasangan perusahaan
- Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
- Keberhasilan Usaha Meningkat
- Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
- Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
- Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
- Likuiditas Menigkat
- PEGADAIAN
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak./ surat berharga. Nasabah wajib melunasi semua hutang, apabila tidak dapat membayar lunas hutangnya, barang jaminan tersebut akan dilelang.
Tujuan Pegadaian :
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi.
Kegiatan usaha perum pegadaian
- Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
- Menerima jasa titipan yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang.
- Kredit pegawai yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap.
Jenis barang sebagai jaminan
- Perhiasan seperti emas, perak, mutiara, dan lain-lain
- Barang-barang elektronik seperti TV, radio, kulkas dan lain-lain.
- Kendaraan seperti sepeda, sepeda motor, mobil.
- LEASING
Sewa guna atau leasing ialah pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
Menurut keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Manfaat Leasing :
- Menghemat modal
- Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
- Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
- Biaya lebih murah